FOTO AIRLANGGA

Airlangga TV

Kamis, 30 Januari 2014

DPR Segera Sahkan RUU Perdagangan

LEGISLASI

Kamis, 30 Januari 2014

JAKARTA (Suara karya): Setelah menunggu selama sekitar 30 tahun akhirnya Komisi VI DPR akan segera mengesahkan RUU Perdangan menjadi UU, setelah RUU tersebut dibahas secara intensif dengan pemerintah atau Kementerian Perdagangan (Kemendag RI).    
  Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto mengatakan, setelah sekian lama menggunakan UU perdagangan produk belanda yang dibuat tahun 1934, UU Perdagangan yang baru, produk DPR periode ini baru akan dibahas.

 
  "Kita sudah 30 tahun ingin mempunyai RUU Perdagangan ini, dan baru kali ini bisa menggolkan menjadi UU. UU ini meliputi perlindungan, pengamanan, pemerataan prouksi dalam negeri, dan berbagai jenis ekspor serta perjanjian perdagangan internasional semuanya harus bermuara untuk kepentingan nasional. Termasuk koperasi dan UKM yang mempunyai akses terhadap pasar," tandas Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (29/1).

Menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya kemungkinan gugatan judicial review terhdap UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu bisa dilakukan oleh siapa saja. Hanya saja, kata Airlangga, latar belakang RUU ini sudah sejalan dengan konstitusi dan pasal 11 UUD NRI 1945 tentang perjanjian perdagangan internasional.
"Seluruh perjanjian internasional akan dilaporkan ke DPR dan perlu pengesahan DPR. Jadi, DPR akan menjadi benteng perjanjian internasional dan harus sesuai dengan kepentingan nasional," ujarnya.
Ditanya soal apakah RUU Perdagangan itu masih terasa asing atau neoliberalisme? Hartarto menegaskan semua produk harus berstandar nasional Indonesia (SNI), agar mampu bersaing secara internasional, dan semua produksi dalam negeri mendapat perlindungan hukum. "Di mana menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah bisa melakukan intervensi agar semua kebutuhan pokok rakyat tersedia dan harganya terjangkau," tambahnya.
Sedangkan terkait barang penting lanjut Hartarto, meliputi semen, pupuk, gas, dan sebagainya termasuk kebubutuhan dalam negeri diatur dengan jelas dalam UU ini.
Airlanga mengatakan, disahkannya UU ini dimaksudkan agar pemerintah mempunyai payung hukum dalam menjalan program perdangan nasional dan internasional, yang nantinya akan ditangani oleh Komite Perdagangan Nasional (KPN). KPN akan merekomendasikan semua jenis perdangan sesuai masing-masing sektor.
Di tempat yang sama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan, RUU Perdagangan selama ini dibahas dengan semangat nasionalisme, sesuai perjanjian perdagangan internasional, dan komite perdagangan nasional. Karena dibahas dengan semangat nasionalisme, maka harus ada keseimbangan perdagangan produksi dalam negeri dari hulu sampai hilir, yang dibuat di dalam negeri namun bisa bersaing secara internasional.
"Kami telah membahas draft RUU sebanyak 438 daftar inventarisasi masalah (DIM), dan DIM ini sangat berbeda dengan yang beredar di masyarakat, apalagi bersumber dari internet. naskah akademiknya pun sesuai dengan ketahanan pangan dalam negeri, maka tak perlu khawatir," tandas Gita Wirjawan kepada wartawan.
Kesepkatan perjanjian perdagangan internasional, kata Gita, juga dibahas bersama DPR, yang prosesnya menyeluruh sesuai dengan kepentingan rakyat. "Untuk komite perdagangan nasional, nanti melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menuntaskan perdagangan dalam dan luar negeri, serta menyosialisasikan perdagangan secara luas untuk memperkuat Indonesia menghadapi pasar bebas Asean atau AAsean Economic Community (AEC) yang akan dibuka pada Desember 2015," ujarnya.
Bahkan Gita Wirjawan berjanji RUU ini bukan saja untuk mempertahankan dan melindungi produksi dalam negeri di Asia Tenggara saja, tapi juga produksi agar bisa bersaing di pasar internasional. "Kita akan jadikan seperti Samsung-nya Indonesia nanti, sekaligus untuk menyiapkan Indonesia di peringkat dunia," tambahnya.
Tentang kemungkinan adanya judical review, Gita yakin tak akan ada yang melakukan judicial review atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena RUU ini sudah dibahas dengan semangat nasionalisme, yang melibatkan berbagai pihak dan ahli di bidangnya. "Saya yakin tak akan gugatan ke MK," pungkasnya. (Kartoyo DS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar