LEGISLASI
Kamis, 30 Januari 2014
JAKARTA (Suara karya): Setelah menunggu selama sekitar 30 tahun akhirnya
Komisi VI DPR akan segera mengesahkan RUU Perdangan menjadi UU, setelah
RUU tersebut dibahas secara intensif dengan pemerintah atau Kementerian
Perdagangan (Kemendag RI).
Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto
mengatakan, setelah sekian lama menggunakan UU perdagangan produk
belanda yang dibuat tahun 1934, UU Perdagangan yang baru, produk DPR
periode ini baru akan dibahas.
"Kita sudah 30 tahun ingin mempunyai RUU Perdagangan ini, dan baru kali
ini bisa menggolkan menjadi UU. UU ini meliputi perlindungan,
pengamanan, pemerataan prouksi dalam negeri, dan berbagai jenis ekspor
serta perjanjian perdagangan internasional semuanya harus bermuara untuk
kepentingan nasional. Termasuk koperasi dan UKM yang mempunyai akses
terhadap pasar," tandas Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto di
Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (29/1).
Menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya kemungkinan gugatan
judicial review terhdap UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu bisa
dilakukan oleh siapa saja. Hanya saja, kata Airlangga, latar belakang
RUU ini sudah sejalan dengan konstitusi dan pasal 11 UUD NRI 1945
tentang perjanjian perdagangan internasional."Seluruh perjanjian internasional akan dilaporkan ke DPR dan perlu
pengesahan DPR. Jadi, DPR akan menjadi benteng perjanjian internasional
dan harus sesuai dengan kepentingan nasional," ujarnya.Ditanya soal apakah RUU Perdagangan itu masih terasa asing atau
neoliberalisme? Hartarto menegaskan semua produk harus berstandar
nasional Indonesia (SNI), agar mampu bersaing secara internasional, dan
semua produksi dalam negeri mendapat perlindungan hukum. "Di mana
menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah bisa melakukan
intervensi agar semua kebutuhan pokok rakyat tersedia dan harganya
terjangkau," tambahnya.Sedangkan terkait barang penting lanjut Hartarto, meliputi semen,
pupuk, gas, dan sebagainya termasuk kebubutuhan dalam negeri diatur
dengan jelas dalam UU ini.Airlanga mengatakan, disahkannya UU ini dimaksudkan agar pemerintah
mempunyai payung hukum dalam menjalan program perdangan nasional dan
internasional, yang nantinya akan ditangani oleh Komite Perdagangan
Nasional (KPN). KPN akan merekomendasikan semua jenis perdangan sesuai
masing-masing sektor.Di tempat yang sama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan, RUU
Perdagangan selama ini dibahas dengan semangat nasionalisme, sesuai
perjanjian perdagangan internasional, dan komite perdagangan nasional.
Karena dibahas dengan semangat nasionalisme, maka harus ada keseimbangan
perdagangan produksi dalam negeri dari hulu sampai hilir, yang dibuat
di dalam negeri namun bisa bersaing secara internasional."Kami telah membahas draft RUU sebanyak 438 daftar inventarisasi
masalah (DIM), dan DIM ini sangat berbeda dengan yang beredar di
masyarakat, apalagi bersumber dari internet. naskah akademiknya pun
sesuai dengan ketahanan pangan dalam negeri, maka tak perlu khawatir,"
tandas Gita Wirjawan kepada wartawan.Kesepkatan perjanjian perdagangan internasional, kata Gita, juga
dibahas bersama DPR, yang prosesnya menyeluruh sesuai dengan kepentingan
rakyat. "Untuk komite perdagangan nasional, nanti melibatkan seluruh
pemangku kepentingan untuk menuntaskan perdagangan dalam dan luar
negeri, serta menyosialisasikan perdagangan secara luas untuk memperkuat
Indonesia menghadapi pasar bebas Asean atau AAsean Economic Community
(AEC) yang akan dibuka pada Desember 2015," ujarnya.Bahkan Gita Wirjawan berjanji RUU ini bukan saja untuk mempertahankan
dan melindungi produksi dalam negeri di Asia Tenggara saja, tapi juga
produksi agar bisa bersaing di pasar internasional. "Kita akan jadikan
seperti Samsung-nya Indonesia nanti, sekaligus untuk menyiapkan
Indonesia di peringkat dunia," tambahnya.
Tentang kemungkinan adanya judical review, Gita yakin tak akan ada yang
melakukan judicial review atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),
karena RUU ini sudah dibahas dengan semangat nasionalisme, yang
melibatkan berbagai pihak dan ahli di bidangnya. "Saya yakin tak akan
gugatan ke MK," pungkasnya. (Kartoyo DS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar