FOTO AIRLANGGA

Airlangga TV

Selasa, 27 Desember 2011

Airlangga Hartarto: Peraturan Menkeu Nomor 147 Timbulkan Kerawanan Sosial

Selasa, 27 Desember 2011 , 09:09:00 WIB


AIRLANGGA HARTARTO

  

RMOL. Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengkritik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2011 tentang Kawasan Berikat. Dampak dirasakan sejumlah pabrik tekstil dan alas kaki di Bandung.
“Investasi industri berupa tanah dan bangunan tidak wajar dipindah, apalagi sektor tekstil dan alas kaki merupakan sektor unggulan untuk penyerapan tenaga kerja,” kata Airlangga Hartarto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Berikat meng­haruskan pengusaha di kawasan berikat berada di dalam kawa­san industri. Jika tidak dipindah ke kawasan industri, status ka­wasan berikat akan dihapus. Fasilitas pembebasan pajak pun hilang.
Dia mengingatkan, peraturan itu bisa menimbulkan kerawa­nan sosial karena menyangkut pemin­dahan tenaga kerja. Di tengah membanjirnya barang impor dari China, pemerintah seharusnya memberi insentif kepada industri tekstil dan alas kaki untuk ekspor.
“Terkesan tidak ada koordinasi mendalam dengan kementerian teknis lainnya,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Berikut petikan wawancara.
Menurut Anda, Menkeu mengeluar­kan PMK 147 tanpa berkoordinasi de­ngan kementerian terkait dan DPR, apa memang begitu ?

Senin, 26 Desember 2011

DPR persoalkan PMK soal kawasan berikat

Oleh Irsad Sati  
Senin, 26 Desember 2011 | 19:06 WIB
JAKARTA: Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2011 tentang Kawasan Berikat dibuat tanpa berkoordinasi secara mendalam dengan kementerian teknis seperti dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan serta BKPM.
    Dalam hal ini, lanjutnya, kebijakan dan pengaturan soal perpindahan kawasan industri semestinya menjadi domain kementerian teknis, yaitu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
     "Akibat tidak terlalu berperannya kementerian teknis berdampak pada pelaku usahanya karena kebijakan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya, di Jakarta Senin (26/12/11)

AIRLANGGA MINTA MENKEU REVISI PMK KAWASAN BERIKAT

  Jakarta, 26/12 (ANTARA) - Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto meminta Menteri Keuangan Agus Martowardodjo segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan No 147 tahun 2011 tentang Kawasan Berikat karena dinilai merugikan industri kecil.
    "Aturan dalam PMK No 147 tahun 2011 tersebut memberatkan industri kecil terutama kewajiban berada di kawasan industri," kata Airlangga Hartarto melalui surat elektronik (email), Senin.