Ambil Alih Inalum, DPR Restui Langkah Pemerintah
JAKARTA, KOMPAS - Komisi VI DPR menyepakati enam
butir kesepakatan untuk mengambil alih PT Indonesia Asahan Aluminium
(Inalum) antara pemerintah RI dengan pihak Jepang.
Dengan
kesepakatan ini, pemerintah bisa segera bertindak sesuai dengan aturan
yang berlaku. Pertama, Komisi VI DPR memberikan persetujuan usaha tim
perunding proyek Asahan melalui Keputusan Presiden RI nomor 27 tahun
2010 dan meminta proses pengambilalihan bisa terlaksana.
"Sehingga,
Inalum dapat menjadi 100 persen milik Indonesia terhitung sejak 1
November 2013," kata Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto saat rapat kerja
Inalum di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Kedua, Komisi VI DPR menyetujui pembayaran share
transfer atas nama pemerintah Indonesia untuk dibayar langsung sesuai
kesepakatan dengan NAA sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam
Master Agreement (MA) beserta addendumnya dan sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Komisi VI DPR
meminta pengelolaan Inalum setelah pengakhiran perjanjian tetap berada
di bawah pembinaan Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Komisi VI
menerima keinginan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan 10 pemerintah
kabupaten atau kota sekawasan Danau Toba dan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Asahan atau daerah strategis proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki
saham Inalum dengan catatan saham pemerintah dipertahankan minimal 70
persen.
Kelima, Komisi VI akan mengawasi pelaksaan
hasil rapat kerja ini melalui Panja Inalum. "Namun kami memberikan
catatan yaitu Komisi VI meminta pemerintah segra merealisaasikan
pembayaran annual fee dan dana lingkungan yang tertunggak
kepada pemerintah provinsi atau pemerintah daerah Sumatra Utara dan
kabupaten atau kota terkait," tambahnya.
Rapat penyelesaian ini
selesai pukul 22.10 wib. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri
Perindustrian MS Hidayat dan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo. Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar