FOTO AIRLANGGA

Airlangga TV

Minggu, 07 November 2010

DPR Desak Pemerintah Buka Data Pembeli Saham Perdana KS

Angga Aliya - detikFinance


Jakarta - DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian BUMN membuka data akhir pembeli saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel dengan tujuan memberikan kejelasan soal siapa saja pihak-pihak yang membeli saham KS.

"Pemerintah harus segera melakukan audit dan membuka daftar investor yang masuk setelah masa penawaran dan penjatahan selesai. Hal ini untuk mengamankan rencana privatisasi BUMN lainnya sehingga tidak lagi terjadi kisruh," ujar Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto dalam diskusi Membedah IPO Krakatau Steel di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2010).

Menurut Airlangga, setelah KS mencatatkan saham perdananya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI), pemerintah harus membuka data tersebut. "Nanti tanggal 10 setelah penjatahan pemerintah harus lakukan audit. Dibuka siapa saja yang pegang saham untuk keterbukaan dan transparani," kata Airlangga.

Hal senada dikatakan Ekonom Drajad Wibowo. Menurut Drajad, pemerintah harus membuka data pembeli akhir (end buyer) saham perdana KS. "Yang sangat kunci bagi Kementerian BUMN betul-betul dibuka end buyer-nya. Siapa pembeli terakhir, jangan hanya pembeli nominee saja. Wajar saja asing beli, misalnya Merryll Lynch, tapi harus diketahui siapa yang membeli lewat perusahaan sekuritas asing itu," katanya.

Ia mengatakan, dengan dibukanya pembeli paling akhir di BUMN baja itu maka akan terjadi keterbukaan dan transparansi mengenai pihak-pihak yang menguasai saham KS. Menurutnya, sampai saat ini alokasi penjatahan saham Krakatau Steel belum transparan.

"Karena tidak transparan maka penjatahan ini seperti jatah bagi-bagi kue. Ada beberapa investor yang mendapat jatah saham dengan harga lebih murah," ujarnya.

Dradaj menambahkan, berdasarkan data miliknya, ia belum menemukan alokasi penjatahan itu yang masuk ke Cikeas maupun yang terkait secara langsung. "Ini bukan politis tapi data yang dipegang ekonom. Tapi memang ada beberapa pengusaha yang disebut-sebut mau beli lewat nominee," jelasnya.

1 komentar:

  1. Pak Ketua Komisi VI yth, tanya juga kepada menteri BUMN kenapa membiarkan BUMN seperti PT SUCOFINDO (persero) tdk peduli kewajibannya selama 17 thn ini utk menyerahkan FASOS FASUM kepada Pemda DKI sbgn dipersyaratkan dlm SIPPT No.2892/-1.711.5 tanggal 7 September 1993, dan membangun kantor pusat 16 lantai di lokasi yg hanya diperbolehkan 4 lantai di Jl. Raya Pasar Minggu sesuai peruntukan tata kota yg masih berlaku ????

    BalasHapus