FOTO AIRLANGGA

Airlangga TV

Rabu, 13 Oktober 2010

Bapepam Revisi 6 Aturan Neraca

Bisnis Indonesia-- Otoritas pasar modal mempertimbangkan untuk merevisi sedikitnya 6 aturan seputar penyusunan laporan keuangan emiten, menyusul penyesuaian standar akuntansi nasional dengan international financial reporting standards (IFRS).


Konvergensi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang dicanangkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sejak Desember 2008 tersebut ditargetkan tuntas pada Desember 2012.

Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany mengatakan langkah menyesuaikan akuntansi perusahaan publik tersebut penting untuk menunjukkan perusahaan-perusahaan nasional telah memenuhi standar yang berlaku di keuangan global.

"Dengan demikian, investor internasional akan lebih mudah menentukan valuasi keuangan emiten di Indonesia," tuturnya kemarin.

Program tersebut, lanjutnya, juga memungkinkan pernyataan valuasi keuangan emiten Indonesia menjadi lebih tinggi dan berkualitas jika dibandingkan dengan menggunakan standar PSAK sebelumnya.

Program tersebut merupakan salah satu rekomendasi dalam Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing yang disusun oleh Bank Dunia, dan dilaksanakan sebagai bagian dari program penilaian sektor keuangan (financial sector assessment program/ FSAP).

Ketidakselarasan

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari menambahkan konvergensi PSAK dengan standar IFRS itu akan berkonsekuensi pada ketidakselarasan dengan regulasi seputar pelaporan keuangan yang sekarang berlaku.

Regulasi yang tidak sinkron dengan prinsip pencatatan keuangan IFRS itu ada enam, yakni adalah peraturan VIII.G.7 mengenai pedoman penyajian laporan keuangan, dan surat edaran (SE) nomor 02 tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten dan perusahaan publik yang meliputi enam industri.

Selain itu juga peraturan PAPE (pedoman akuntansi perusahaan efek), peraturan nomor X.K.2 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala, X.K.6 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik, dan VIII.G.8 tentang pedoman akuntansi reksa dana.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Implementasi IFRS Dudi M. Kurniawan mengakui implikasi penyesuaian PSAK dengan standar IFRS kemungkinan besar berujung pada tambahan ongkos penyusunan laporan keuangan.

"Alasannya, standar IFRS mengedepankan prinsip penilaian nilai pasar yang wajar [fair value] dalam penyajian transaksi utama, sehingga akan memerlukan jasa profesi penilai independen."

Sementara itu, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia Airlangga Hartarto menilai positif program konvergensi standar akuntansi emiten ke IFRS karena nantinya perusahaan Indonesia bisa mendapatkan valuasi aset yang lebih baik.

"Ini akan menguntungkan perusahaan Indonesia karena kebanyakan mereka berbasis sumber daya alam seperti kelapa sawit, dan batu bara." (16) (arif.gunawan @bisnis.co.id)