[DPR-RI] - Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/2) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyetujui delapan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Persetujuan tersebut diambil setelah Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto (F-PG) memberikan laporan tentang hasil pelaksanaan fit and proper test terhadap calon anggota DEN periode 2008-2013.
Dalam laporan Komisi VII, Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu terobosan penting di dalam Undang-Undang Energi adalah pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN), yang merupakan suatu lembaga yang bersifat nasional, mandiri, tetap, yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan energi nasional.
Airlangga menambahkan, DEN dibentuk oleh Presiden berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Energi. Melalui kebijakan energi nasional yang disusun oleh DEN, diharapkan dapat mewujudkan tujuan pengelolaan energi sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Energi, yang diantaranya tercapainya kemandirian pengelolaan energi, termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor, terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan, serta terciptanya lapangan kerja.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, tugas DEN sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) adalah, mengatur ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi, merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Untuk itu Komisi VII DPR meminta agar DEN dapat berperan secara aktif dalam melakukan upaya penguatan capacity building dan kelembagaan serta pengembangan infrastruktur energi.
Airlangga menegaskan, delapan Anggota DEN yang berasal dari pemangku kepentingan tersebut dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan dari pemerintah sebanyak dua kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan. Penentuan calon anggota DEN dilakukan melalui proses penyaringan yang transparan dan akuntabel dan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Energi.
Penilaian fit and proper test dilakukan melalui rapat terbuka dengan mengacu kepada riwayat hidup peserta fit and proper test, hasil penyampaian dan tanya jawab peserta mengenai visi, misi, dan program peserta apabila menjadi anggota DEN, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang energi.
Adapun kedelapan calon anggota DEN tersebut adalah, Agusman Effendi (kalangan konsumen), Widjajono Partowidagdo (kalangan teknologi), Rinaldy Dalimi (kalangan akademisi), Eddie Widiono (kalangan industri), Herman Darnel Ibrahim (kalangan industri), Tumiran (kalangan akademisi), Mukhtasor (kalangan lingkungan hidup), dan Herman Agustiawan (kalangan konsumen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar