FOTO AIRLANGGA

Airlangga TV

Kamis, 20 September 2007

AEI: Insentif Pajak Pasar Modal Tidak Efektif

[PAJAK 2000] - Pro-kontra tentang insentif pajak bagi perusahaan publik atau perusahaan yang telah go public belum juga usai. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meragukan insentif ini bakal efektif mendorong perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di bursa.

AEI menyoroti rencana pemerintah untuk memberikan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan 5% bagi perusahaan yang melepas sahamnya kepada publik minimal 40%. “Jumlah ini saya kira terlalu tinggi,” kata Airlangga Hartarto, Ketua Umum AEI, dalam sebuah seminar di Jakarta, kemarin.

Sebab, umumnya, pemilik perusahaan enggan melepas sekaligus 40% sahamnya ke publik saat penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Menurut Airlangga, ketika IPO, perusahaan rata-rata hanya mau melepas 15%-20% sahamnya kepada publik. “Mereka ingin mempelajari terlebih dahulu karakter pasar modal,” imbuhnya.

Airlangga lantas membeberkan bahwa dari sekitar 344 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) hingga akhir tahun lalu, hanya sekitar 70 emiten yang 40% atau lebih sahamnya dimiliki publik. Berarti, kepemilikan masyarakat di sebagian besar emiten BEJ masih di bawah 40%.

Menurut Airlangga, akan lebih baik jika pemerintah menetapkan batasan kepemilikan publik atau free float kurang dari 40%, misalnya 30%. Jika batasannya sebesar ini, ada banyak emiten saham yang akan menikmati fasilitas itu. Dia menghitung, ada 120 perusahaan yang porsi saham publiknya sekitar 30%. Karenanya, Airlangga menilai bahwa tujuan awal pemerintah yang ingin mendorong perusahaan agar mau go public akan sulit tercapai.

Insentif pajak progresif

Kalau pemerintah bersikukuh menerapkan aturan baru itu, Airlangga meramalkan yang terjadi bukanlah makin banyak perusahaan yang baru masuk bursa. Melainkan, akan banyak perusahaan publik menerbitkan saham baru atau rights issue. “Setelah rights issue inilah floating saham sebuah perusahaan kemungkinan baru bisa menyentuh 40%,” kata Airlangga.

Karena itulah, Airlangga melalui AEI sebenarnya telah mengusulkan kepada pemerintah agar menerapkan sistem insentif pajak progresif. Melalui sistem ini, perusahaan yang melepas saham antara 15%-30% kepada publik akan memperoleh potongan pajak 2% hingga 3%. Sedangkan yang melego sahamnya ke publik sebanyak 30% atau lebih mendapatkan potongan pajak 5%.

Kalau usulan ini direstui, Airlangga yakin makin banyak perusahaan yang bakal masuk bursa. Selain itu, likuiditas pasar modal meningkat seiring meningkatnya jumlah perusahaan yang melakukan penambahan jumlah saham di bursa lewat rights issue. “Kalau kami mendorong menjadi perusahaan terbuka dulu, baru bicara likuiditas,” imbuhnya. Airlangga akan menyampaikan usulan AEI itu kepada Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama pemerintah.

Erry Firmansyah, Direktur Utama BEJ, mengaku bisa memahami keberatan para emiten saham tersebut. Tapi, dia malah menyambut baik kalau insentif itu memicu perusahaan menerbitkan saham baru. “Bagus, dong, karena meningkatkan likuiditas pasar,” katanya kemarin (19/9). Namun, Erry enggan berkomentar soal kemungkinan perubahan patokan jumlah pelepasan saham yang menjadi dasar insentif tersebut. Yang pasti, aturan ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Sedangkan Djoko Slamet, Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak, belum bisa dimintai tanggapannya soal keberatan asosiasi emiten atas draf insentif pajak itu.

Dua pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang bahwa insentif PPh itu hanya akan diberikan untuk perusahaan yang melepas minimal 40% sahamnya ke publik. Draf aturan baru ini sudah hampir final dan akan mulai berlaku 1 Januari 2008. Namun, ada kemungkinan aturan ini berlaku surut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar