FOTO AIRLANGGA

Airlangga TV

Sabtu, 23 Juli 2011

DPR DESAK PEMERINTAH MONITOR "ROADMAP" SWASEMBADA GULA

  Jakarta, 18/7 (ANTARA) - Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian memonitor "road map" baku swasembada gula pada 2014, baik neraca gula nasional maupun rencana aksi, target pencapaian, jadwal dan kesiapan anggarannya.
         Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dari rapat kerja gabungan antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II Bidang Perekonomian di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
  

       Hadir pada rapat itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Djoyo Winoto, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan.
         "Pelaksanaan 'road map' baku swasembada gula itu dilaporkan secara periodik setiap enam bulan ke Komisi VI DPR RI," kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto usai rapat kerja tersebut.
         Menurut Airlangga, rapat kerja tersebut menghasilkan 11 poin kesimpulan untuk ditindaklanjuti pemerintah.
         Pada kesimpulan poin kedua, Komisi VI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri, yang selanjutnya mengembalikan pembinaan industri gula kepada Kementerian Perindustrian.
         Pada kesimpulan butir ketiga Komisi VI DPR RI juga meminta pemerintah membuat kebijakan secara menyeluruh mengenai sistem insentif program bantuan dan subsidi pada tingkat "onfarm" program swasembada gula 2014, seperti bantuan kredit, subsidi pupuk, bantuan bongkar ratoon, ketahanan pangan, dan bantuan pemerintah lainnya khusus untuk petani tebu yang mendukung industri gula kristal putih.
         Menurut Airlangga, Komisi VI DPR RI juga meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melakukan audit lahan secara menyeluruh guna pengembangan industri gula nasional yang berbasis tebu dan segera mendistribusikan lahan seluas 350.000 hektare dengan pemerintah daerah, termasuk kejelasan lokasi dan tata ruang dalam mendukung program swasembada gula nasional pada 2014.
         Komisi VI DPR RI juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar meninjau sistem pengaturan distribusi gula antarprovinsi dan antarpulau serta meminta untuk dilakukan audit distribusi gula nasional.
         Komisi VI DPR RI meminta kepada Badan Pertanahan Nsional (BPN) untuk melakukan investasi terhadap lahan-lahan milik negara yang dapat dikonversi menjadi lahan tanaman tebu, sekaligus meminta kepada Kepala BPN untuk menjamin ketersediaan lahan tersebut dalam upaya mendorong swasembada gula pada 2014.
         Butir lainnya pada kesimpulan tersebut, kata Airlangga, Komisi VI DPR juga meminta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk tidak memberikan izin pendirian pabrik gula yang belum menyediakan secara pasti lahan untuk "onfarm".
         Komisi VI DPR RI juga meminta kepada pemerintah melalui kementerian terkait untuk melakukan percepatan realisasi rekomendasi Panitia Kerja Swasembada Gula tahun 2014 yang realiasinya dilaksanakan selambat-lambatnya enam  bulan terhitung sejak 18 Juli 2011.
         Menurut Airlangga, percepatan itu antara lain penerapan sistem beli putus, revisi Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004, serta ketersediaan lahan 350.000 hektare yang lahannya jelas, serta tata ruangnya jelas.***5***
(T.R024/B/R014/R01
4) 18-07-2011 19:10:06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar