Ini karena, pemerintah telat menyerahkan draft revisi undang-undang tersebut. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah baru menyerahkan draft RUU tersebut, kemarin (7/10).
Usai menerima draft tersebut, DPR akan membahasnya di tingkat panitia khusus. Masalahnya, panitia tersebut belum terbentuk. "Pembentukan pansus baru bisa dilakukan pada masa sidang kedua mendatang," kata Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR.
Sebab, masa persidangan pertama DPR sudah hampir habis, tinggal tersisa dua minggu. "Kalau dipaksakan, tidak akan efektif," terang Airlangga.
Dengan kondisi ini maka sulit bagi pemerintah dan DPR untuk mengejar target menyelesaikan pembahasan revisi aturan tersebut hingga akhir tahun ini. Sebab, sebelum pembahasan, DPR harus menggelar audiensi dan dapat dengar pendapat dengan berbagai komponen masyarakat. Hal ini untuk merumuskan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi beleid tersebut.
FOTO AIRLANGGA
Airlangga TV
Jumat, 08 Oktober 2010
Pembahasan revisi UU Koperasi molor
[KONTAN] Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi akan dimulai pada masa persidangan kedua 2010-2011 atau sekitar bulan November mendatang. Padahal, revisi aturan tersebut merupakan salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.