[TEMPO INTERAKTIF] - PT Pertamina (Persero) seharusnya melaporkan anggota Komisi Energi dan Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat yang dianggap keterlaluan ke Badan Kehormatan DPR. Komisi menolak seluruh anggota disamaratakan.
"Memang ada satu-dua anggota yang bicaranya keterlaluan, tapi jangan semua anggota disamakan," kata anggota Komisi Energi dari Fraksi Demokrat Sutan Batoegana di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (19/2).
Sutan mengatakan Badan Kehormatan yang berhak menegur anggota Dewan jika memang ada penyimpangan. Surat keberatan yang disampaikan Pertamina dianggap tidak pas secara kelembagaan.
Sutan menilai surat itu menyalahi prosedur karena ditandatangani oleh sekretaris perusahaan, bukan direksi. "Masukan boleh, tapi jangan dia yang mengirim," ujar Sutan.
Hal senada disampaikan anggota Dewan dari Fraksi Golkar Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA. Menurut Airlangga representasi perusahaan adalah direksi. "Jadi, dari suratnya saja sudah salah," kata dia.
Airlangga juga mempersoalkan surat yang menyebut-nyebut tata-tertib rapat dengar pendapat DPR. Menurutnya peraturan itu bukan domain Pertamina. "Lagipula DPR bukan sekolahan yang pertanyaannya dibatasi," kata dia.
Komisi belum menentukan langkah apa yang akan diambil. Mereka masih menunggu klarifikasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina pada Senin (23/2) mendatang.
Sebelumnya Pertamina mengirimkan surat kekecewaan mereka terhadap Komisi yang dianggap mengadili direksi Pertamina. Surat itu menuai kemarahan dari anggota Dewan hingga menskors rapat dengar pendapat yang tengah berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar